Friday, 3 November 2017

Kumpulan surat somasi hukum forex


Contoh Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PEMINJAM. Dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT berkedudukan di. Selanjutnya disebut BANK, berdasarkan Surat Kuasa di bawah tangan, Tanggal Nomor. Para Pihak masing-masing bertindak dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan bahwa BANK dan PEMINJAM telah sepakat untuk dan den in in membuatmenetapkan perjanjian seackai berikut: BANK membukamenyediakan pada kantornya di Jakarta, dalam jangka waktu mulai tanggal Perjanjian ini sampai dengan tanggal (Jangka Waktu Penarikan) fasilitas - fasilitas kredit untuk PEMINJAM guna perusahaannya yang dapat diulang (renovarendrevolving) hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp (Rupiah), yang terdiri dari: a. Carta de Crédito da Visão do fasilitas (LC) hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp (Rupiah) dengan Sublimit TR (Trust Receipt) () hari, hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp (Rupiah) b. Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp (Rupiah) c. Fasilitas Pinjaman Promes Berulang (PPB) hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp (Rupiah). Bentuk fasilitas-fasilitas mana dapat diubah sewaktu-waktu oleh BANK tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PEMINJAM atau atas permintaan PEMINJAM sendiri yang telah mendapat persetujuan dari BANK. Kedua pihak menegaskan bahwa utang Peminjam kepada BANK berdasarkan Pengakuan Utang ini harus dilunaskan ole PEMINJAM kepada BANK pada tanggal yang disebut dalam Pasal 14 dias Pengakuan Utang ini. Selama Pengakuan Utang ini berlaku, maka PEMINJAM dapat mempergunakan ke-sempatan berutang yang diberikan kepadanya dengan mengingat batas banyaknya utang seperti tersebut dalam Pasal 1, dengan menandatangani dan memberikan check. Giro bilyet, atau tanda penerimaan uang pinjaman kepada BANCO. 3.1. Verifica . Giro bilyet atau tanda penerimaan uang pinjaman yang diberikan por PEMINJAM menurut Pasal 2 selama Pengakuan Utang ini berlaku, akan dibayar oleh BANK di kantornya di. Pada hari dan jam waktu kas dari kantor BANK dibujo de banyaknya pinjaman yang boleh ditarik PEMINJAM kepada BANCO menurut Pasal 1. 3.2. BANK akan mencatat di dalam buku-bukunya, uang-uang yang dibayarkan itu sebagai utang dari PEMINJAM pada hari pembayaran uang itu dilakukan oleh BANK. 4.1. PEMINJAM ada hak tiap-tiap hari pada waktu kas dari BANK dibuka, menyerahkan uang kepada BANK baik untuk mengangsur maupun untuk membayar seluruhnya dari apa yang terutang atas kekuatan Pengakuan Utang atau untuk membayar bunga yang telah harus dibayarnya. 4.2. Pembayaran tersebut akan dicatat di dalam kredit (dikreditir) di dalam buku-buku BANK tentang pembayaran uang yang dilakukan por PEMINJAM seperti dimaksud di dalam ayat di muka ini, yaitu pada hari setelah hari pembayaran itu dilakukan. 5.1. Pembayaran dan penerimaan seperti tersebut di atas akan dibukukan oleh BANK di dalam suatu rekening koran yang PEMINJAM berhak untuk meminta kutipan atau salinannya. 5.2. Jikalau PEMINJAM di dalam 15 (limbelas) hari setelah menerima salinankutipan rekening koran tidak mengajukan keberatan-keberatannya tentang rekening koran itu dengan surat, maka rekening koran itu dianggap telah disetujui por PEMINJAM. Dan, PEMINJAM tidak diperbolehkan menyangkal sesuatu di dalam post dari rekening koran itu setelah waktu tersebut lewat. BANK setiap waktu berhak (atas kebijaksanaan BANK sendiri) untuk mengurangi fasilitas-fasilitas kredit di atas dengan pemberitahuan tertulis 1 (satu) minggu sebelumnya, terhitung mulai tanggal pengirimannya ke alamat PEMINJAM yang terakhir menurut catatan BANCO, antara lain (tetapi tidak terbatas) apabila semata - mata menurut pertimbangan BANK jaminan-jaminan yang disediakan por PEMINJAM tidak mencukupi lagi. Kredit tersebut dapat diulang (renovandoendrevolving), berarti bila setelah atau sebelum jumlah maksimum kredit ditarik, PEMINJAM melakukan pembayaran-pembayaran kembali atas utang pokoknya, PEMINJAM dapat meminjam kembali jumlah-jumlah pembayaran tersebut dari BANK dalam Jangka Waktu Penarikan dengan ketentuan bahwa seluruh jumlah utang pokok Yang terutang oleh PE-MINJAM kepada BANK pada setiap saat tidak melebihi jumlah maksimum kredit yang telah ditetapkan di atas, demikian tanpa mengurangi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pengakuan Utang ini. Penyerahan pinjaman uang oleh BANK kepada PEMINJAM berdasarkan Pengakuan Utang ini dapat dilakukan bilamana persediaan dana Rupiah pada BANK (dengan memperhatikan pembatasan-pembatasan oleh yang berwajib) mencukupi dan setelah syarat-syarat berikut dipenuhi secara memuaskan bagi Banco: i) PEMINJAM telah memenuhi semua ketentuan - Ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam anggaran dasar Dari PEMINJAM untuk membuat dan menerima pinjaman ini. Ii) BANK telah menerima sebelum atau pada tanggal sesuatu jumlah pinjaman diberikandiserahkan kepada PEMINJAM, surat-surat yang isi dan bentuknya disetujui por BANK sebagai berikut: a) Perjanjian-perjanjian jaminan yang disyaratkan dalam Pasal 23 di bawah ini. B) Surat-surat aksep yang disyaratkan dalam Pasal 10 Ayat 10.2 di bawah ini. C) Pemberitahuan dari PEMINJAM untuk meminjam sesuatu jumlah uang danatau untuk minta kepada Banco mengeluarkan suatu Banco Garansi berdasarkan Pengakuan Utang ini. Iii) Pada waktu itu tidak terjadi atau berlangsung suatu peristiwa kelalaian (evento do padrão) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 16 di bawah ini sehubungan de-ngan Pengakuan Utang ini atau perjanjian-perjanjian lain yang dibujo sehubu-ngan dengan Pengakuan Utang ini. Iv) Peminjam telah menyerahkan kepada BANCO bukti-bukti berkenaan dengan barang-barang yang diserahkan sebagai jaminan kepada BANCO. Yang dimaksud dengan utang dalam Pengakuan Utang ini ialah semua jumlah uang yang sewaktu-waktu terutang por PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Pengaku-an Utang ini (termasuk setiap penambahan, perubahan, pembaruan e dan peng-gantiannya) baik utang pokok, bunga, provisi, ongkos Dan biaya, bea meterai dan pajak, ongkos Notaris, ongkos Pengacara untuk menagih utang dan pelaksanaan perjanjian jaminan yang berkenaan. 10.1. Setelah ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Pasal 8 di asas ini di-penuhi, maka fasilitas-fasilitas kredit atau sesuatu bagian dari fasilitas-fasilitas kredit yang diuraikan dalam Pasal 1 di atas ini akan diberikandiserahkan oleh BANK kepada PEMINJAM berdasarkan pemberitahuan dari PEMINJAM yang di - Terima oleh Banco sedikitnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal Dari keinginan PEMINJAM untuk menerima fasilitas-fasilitas kredit tersebut, yakni dengan mengkreditir rekening PEMINJAM pada BANK dengan jumlah uang pinjaman yang diminta por Peminjam. 10.2. Atas permintaan dari BANK, PEMINJAM wajib untuk menandatangani dan menyerahkan kepada BANK, suatu surat aksep atau lebih untuk tiap-tiap pe-narikan pinjaman uang yang dilakukan por PEMINJAM berdasarkan Pengaku-an Utang ini (selanjutnya akan disebut juga Surat Aksep) dalam bentuk dan dengan Tanggal pembayaran yang disetujui por aí BANK, surat (surat) aksep mana merupakan bagian yang tidak terpisah por Pengakuan Utang ini. Jumlah-jumlah uang yang akan dibayar por Peminjam atas Surat Aksep akan dianggap sebagai pembayaran kembali untuk (sebagian) utang (utang) PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Pengakuan Utang ini. 11.1. Sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, maka PEMINJAM dengan ini (sekarang tetapi untuk di kemudian hari pada waktunya, yakni seketika jum-lah (jumlah) uang pinjaman dikreditir por BANK ke dalam rekening PE-MINJAM pada BANK) mengakui benar-benar dan secara Sah telah berutang kepada BANK disebabkan karena pinjaman uang yang diterima por PEMINJAM dari BANK berdasarkan Pengakuan Utang ini, uang dengan jumlah pokok sebesar Rp (Rupiah) atau keseluruhan jumlah-jumlah utang pokok yang diterima sebagai pinjaman por PEMINJAM dari BANK berdasarkan Pengakuan Utang ini, demikian Berikut dengan bunga-bunga, biaya-biaya serta lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar porno PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Pengakuan Utang ini. 11.2. BANK dengan ini menerima baik pengakuan utang yang diberikan por PEMINJAM sebagaimana diuraikan di atas. 11.3. Pembukuan dan catatan-catatan dari BANK merupakan bukti satu-satunya yang lengkap dari jumlah utang-utang PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Pengakuan Utang ini dan akan mengikat terhadap PEMINJAM mengenai kewajiban-kewajiban PEMINJAM berdasarkan Pengakuan Utang ini. 12.1. Atas setiap jumlah uang yang diberikandiserahkan sebagai pinjaman oleh BANK kepada PEMINJAM berdasarkan fasilitas-fasilitas kredit yang diuraikan di atas, yakni terhitung mulai hari penyerahan sesuatu jumlah uang pinjaman sebagaimana diuraikan dalam Pasal 10.1 di atas ini sampai dengan hari pembayaran lunas, maka PEMINJAM menyetujui akan membayar Kepada BANK sebagai berikut: a. Untuk fasilitas Carta de Crédito da Visão (LC) dikenakan bunga sebesar Custo do Fundo Banco ditambah (Persen) por tahun b. Untuk fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) dikenakan bunga sebesar Custo do Fundo Banco ditambah (Persen) por tahun c. Untuk fasilitas Pinjaman Promes Berulang (PPB) dikenakan bunga sebesar Custo do Fundo Banco ditambah (Persen) por tonelada. Yang dimaksud dengan Custo do Fundo Banco adalah bunga antar kantor Banco yang dihitung berdasarkan tingkat bunga deposito BANK 12 (duabelas) bulan. Custo do Banco do Fundo ini dapat berubah-ubah sesuai dengan keadaan pasar uang. Saat ini Custo do Fundo Bank adalah per tahun. Di samping bunga tersebut, PEMINJAM wajib membayar komisi untuk pembukaan Carta de Crédito (LC) sebesar (persen). Bunga tersebut akan diperhitungkan berdasarkan faktor () hari setahun dan jumlah hari-hari yang benar-benar berlalu, dihitung dari hari ke hari dan dibayar selambat-lambatnya pada tanggal () tiap-tiap bulan, untuk pertama kali pada tanggal () dari bulan berikutnya Di mana untuk pertama kali PEMINJAM menerima pinjaman uang berdasarkan Pe-ngakuan Utang ini. BANK berhak untuk sewaktu-waktu mengubah besarnya bunga yang dimaksud di atas, perubahan mana akan diberitahukan secara tertulis oleh BANK kepada PEMINJAM. 12.2. Apabila PEMINJAM lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya kepada BANK berdasarkan Pengakuan Utang ini maupun berdasar-kan fasilitas Linha de Crédito (LC) Linha yang dibuka maupun fasilitas TR (Trust Receipt) yang dipergunakan, baik jumlah pokok maupun bunga, pada tanggal Pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah ditetap-kan maupun pada kejadian di mana tanggalsaat pembayaran menjadi lebih awal), maka PEMINJAM wajib membayar kepada BANK bunga tambahan (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah suatu bunga) atau bunga denda (bilamana jumlah uang yang Wajib dibayar adalah suatu utang pokok) atas jumlah yang dibayarnya itu sejak (dan termasuk) tanggal jumlah ter-sebut sudah harus dibayar lunas sampai dengan jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya dengan suku bunga por tahun (yang dihitung atas dasar bahwa satu tahun adalah () hari Dan untuk hari-hari yang benar-benar berlalu) yang akan ditentukan dari waktu ke waktu oleh BANK. PEMINJAM dengan ini berjanji untuk membayar suatu ongkos sebesar Rp (Rupiah), ongkos mana harus dibayarkan pada tanggal berakhirnya Penga-kuan Utang ini atau pada waktu pembayaran penuh dari utang pokok dan semua jumlah uang lainnya berdasarkan Pengakuan Utang ini, mana yang paling akhir. 14.1. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 16 di bawah ini, PE-MINJAM wajib membayar kembali kepada BANK setiap jumlah-jumlah uang yang terutang berdasarkan fasilitas-fasilitas kredit yang dimaksudkan dalam Pasal 1 di as in in selambat-lambatnya () bulan terhitung sejak tanggal dan Pada waktu dokumen tiba, dan apabila PEMINJAM mem-pergunakan fasilitas TR (Trust Receipt), maka fasilitas TR (Trust Receipt) tersebut wajib dibayar dalam waktu () hari terhitung mulai tanggal BANK mengkreditir rekening pinjaman Linha de crédito da visão (LC) Linha PEMINJAM yang Ada pada BANK, akan tetapi demikian itu dengan ketentuan bahwa semua jumlah uang yang terutang por PEMINJAM kepada BANCO berdasarkan fasilitas-fasilitas kredit ini wajib telah dibayar lunas seluruhnya por PEMINJAM selambat-lambatnya tanggal. 14.2. Dengan tidak mengurangi ketentuan termaksud dalam Ayat 14.1 di asas, atas permintaan PEMINJAM masa berlakunya Pengakuan Utang ini dapat diper-panjang untuk jangka waktu, sampai jumlah dan dangan syarat-syarat yang akan Ditetapkan oleh BANK, baik dengan akta Notaris maupun di bawah tangan yang merupakan Bagian yang tidak terpisahkan dari Pengakuan Utang ini. 14.3. Semua pembayaran wajib dilakukan kepada dan di kantor BANK di. Atau kepada kantortempat lainnya yang akan diberitahukan oleh BANK kepada PEMINJAM. Pengakuan Utang ini berlaku mulai tanggal dan hari penandatanganan perjanjian ini. 16.1. Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 di atas ini, BANK berhak untuk menuntutmenagih pembayaran segala sesuatu yang terutang por PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Pengakuan Utang ini dengan seketika dan sekaligus tanpa somasi lagi, sehingga suatu peringatan dengan surat juru-sita atau surat Lainnya tidak diperlukan lagi, bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini: a. Bilamana antara BANK dan PEMINJAM tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga yang harus dibayar por PEMINJAM atas jumlah-jumlah yang terutang por PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Pengakuan Utang ini b. Bilamana sesuatu angsuran utang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terutang berdasarkan Pengakuan Utang ini atau Surat Aksep yang dikeluarkan menurut ketentuan dalam Pasal 10 di atas, tidak dibayar lunas pada waktu dan denama cara sebagaimana ditentukan dalam Pengakuan Hutang ini danatau Surat Aksep, dalam Hal mana lewatnya waktu saja merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa PEMINJAM telah melalaikan kewajibannya c. Bilamana menurut BANK, PEMINJAM lalai memenuhi atau tidak memenuhi syarat-syarat lain dalam pengakuan Utang ini (danatau sesuatu penam-bahan, perubahan, pembaruan, atau penggantiannya) danatau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat yang tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang Dibuat berkenaan dengan Pe-ngakuan Utang ini d. Jika sesuatu pernyataan, surat keterangan, atau dokumen yang diberikan dalam Pengakuan Utang ini (danatau penambahan, perubahan. Pembaruan atau penggantiannya) danatau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan Pengakuan Utang ini, ternyata tidak bend atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal ( Hal) yang oleh BANK dianggap penting e. Apabila semata-mata menurut pertimbangan BANK keadaan keuangan PE-MINJAM, bonafiditasnya, dan solvabilitasnya mundur sedemikian rupa, sehingga PEMINJAM tidak dapat membayar utangnya lagi f. Bilamana sesuatu barang yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali utang-utang PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Pengakuan Utang ini (termasuk perubahan-perubahan, penggantian-peng-gantian, atau pembaruannya) disita oleh instansi yang berwenang, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya g. Apabila PEMINJAM lalai untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi barang-barang jaminan sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut dalam Pengakuan Utang ini h. Apabila terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas setiap barang danatau gedung yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas-fasilitas kredit berdasarkan Pengakuan Utang ini. 16.2. Dalam terjadinya salah satu hal atau peristiwa tersebut di atas, Bank tidak berkewajiban lagi untuk memberikan kredit untuk selanjutnya untuk jumlah yang belum ditarikdipinjam por PEMINJAM, dan BANK berhak untuk: a. Menungutmenagih pembayaran dan pembayaran kembali semua utang PEMINJAM berdasarkan Pengakuan Utang ini (danatau penambahan, per-ubahan dan penggantiannya kemudian), termasuk tetapi tidak terbatas pada utang pokok, bunga, ongkos, dan biaya-biaya yang berkenaan danatau b. Melaksanakan dan mengambil setiap tindakan terhadap jaminan-jaminan yang telah diberikan kepada Banco danatau c. Mengambil setiap tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang terlaku. Tanpa mengurangi hak dari BANK untuk menuntutmenagih pembayaran utang kepada PEMINJAM, maka PEMINJAM dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk mendebetmemotong Rekening Peminjam pada setiap cabang dari Bank untuk: a. Ongkos-ongkos Pengakuan Utang ini dan perjanjian-perjanjian jaminan yang bertalian dengannya serta ongkos-ongkos lain yang langsung atau tidak langsung timbul Dari Pengakuan Utang ini dan pelaksanaannya termasuk ongkos-ongkos untuk Perjanjian ini dan bantuan penasihat hukum BANK, ongkos Notaris Penjabat Pembuat Akta Tanah, Bea meterai, ongkos-ongkos balik-nama (bila ada), serta segala ongkos yang timbul untuk menagih utang ini dan pelaksanaan perjanjian-perjanjian jaminan. B. Bunga dan ongkos-ongkos lain. 18.1. Kewajiban PEMINJAM untuk membayar kembali utangnya kepada BANK ber-dasarkan Pengakuan Utang ini atau berdasarkan Surat Aksep atau setiap perjanjian lain yang berhubungan, wajib dipenuhi por PEMINJAM, tanpa PEMINJAM berhak untuk memperhitungkannya (kompensasi) dengan tagihan PEMINJAM terhadap BANK (bila ada) dan tanpa hak Untuk menuntut suatu pembayaran lain (reconvenção). PEMINJAM dengan ini melepaskan semua haknya seperti disebut dalam Pasal 1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 18.2. PEMINJAM menyetujui untuk melaksanakan setiap tagihan yang dimilikinya terhadap Banco atau badan lainnya secara terpisah atau tersendiri, terlepas apakah tagihan tersebut berhubungan atau tidak dengan Pengakuan Utang ini, Surat Aksep, atau perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Pengaku-an Hutang ini, atau yang timbul Por exemplo, transaksi ini, atau oleh sebab apa pun juga. PEMINJAM menyetujui bahwa tagihan tersebut (bila ada) tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak membayar, atau menuntut Kembali, atau melakukan pengurangan pembayaran, atau untuk diperhitungkan, atau dikompensasikan dengan pembayaran, atau pemenuhan kewajiban-kewajiban Peminjam kepada Banco berdasarkan Pengakuan Utang ini, berdasarkan atau Perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Pengakuan Utang ini. Bilamana BANK menjalankan hak-hak dan hak istimewanya yang timbul Dari Pengakuan Utang ini (berikut penambahan, perubahan, pembaruan, atau penggantiannya) danatau dari salah satu perjanjian pemberian jaminan atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan perjanjian-perjanjian itu, maka semua hasil Penjualan yang diterima por BANK dari pelaksanaan jaminan-jaminan yang diberikan, termasuk hasil dari pembayaran danatau tagihan-tagihan dari pihak ketiga, termasuk pembayaran-pembayaran di bawahberdasarkan polis-polis asuransi, akan diperhitungkan dengan semua utang-utang PEMINJAM kepada BANK. Apabila hasil penjualan jaminan danatau hasil penagihan tersebut melebihi jumlah utang PEMINJAM kepada BANCO, maka BANK wajib membayar kelebihan tersebut kepada PEMINJAM, akan tetapi tanpa BANK diwajibkan untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apa chatice at a uang kelebihan tersebut. Bilamana hasil penjualan danatau hasil penagihan tersebut ternyata belum cukup untuk melunaskan utang-utang PEMINJAM kepada BANK, maka kekurangan itu akan tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban PEMINJAM untuk melunasinya. Setiap jumlah uang yang diterima por BANK sebagai pembayaran dari jumlah yang terutang por PEMINJAM berdasarkan Pengakuan Utang ini atau berdasarkan setiap perjanjian lain yang disebut atau berjubungan dengan Pengakuan Utang ini akan dipergunakan: 1. untuk membayar semua ongkos pengacara dan ongkos pengadilan yang telah dikeluarkan oleh BANK Untuk pembuatan dan pelaksanaan (termasuk secara paksa) dari setiap perjanjian yang berkenaan 2. untuk pembayaran bunga yang terutang 3. untuk pembayaran jumlah utang pokok 4. untuk setiap jumlah lain yang terutang kepada BANK berdasarkan Pengakuan Utang ini danatau setiap perjanjian yang berkenaan. PEMINJAM dengan ini menyatakan dan menjamin BANK sebagai berikut: a. bahwa PEMINJAM pada waktu ini tidak tersangkut dalam perkara sengketa berupa apa pun juga di muka Pengadilan-pengadilan danatau instansi-instansi Mistos Yang dapat mengancam harta kekayaan PEMINJAM dan dapat mempengaruhi kemampuan PEMINJAM untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya Yang termaktub dalam Pengakuan Utang ini danatau Surat-surat Aksep b. Bahwa pada waktu itu tidak ada sesuatu hal atau peristiwa yang merupakan suatu peristiwa kelalaianpelanggaran sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 16 di atas ini, dan juga pemberian fasilitas-fasilitas kredit ini kepada PEMINJAM tidak akan menyebabkan atau timbulnya suatu peristiwa kelalaian pelanggaran. 22.1. Semua dan setiap kuasa yang diberikan kepada BANK dalam danatau berdasarkan Pengakuan Utang ini merupakan bagian-bagian yang terpenting dan tidak terpisah dari Pengakuan Utang ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa itu, Pengakuan Utang ini tidak akan dibujado por BANK dan PEMINJAM, dan sebagai demikian Maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarikdicabut kembali oleh pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut dan juga kuasa-kuasa tersebut tidak akan menjadi berakhirhapus karena pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut meninggal dunia atau casu quo (cqmenurut hal) dibubarkandilikuidasi, atau karena terjadinyatimbulnya Peristiwa atau sebab apa pun juga, BANK dan PEMINJAM dengan ini melepaskan sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 22.2. Mengenai Pengakuan Utang ini, BANK dan PEMINJAM masing-masing dengan ini melepaskan haknya berdasarkan Pasal 1266 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang yang mengatur tentang tata-cara menghentikan mengakhiri sesuatu perjanjian. 22.3. Mengenai Pengakuan Utang ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, Para Pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri. Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas, dan masing-masing pihak mendapatkan 1 eksemplar yang sama kekuatan hukumnya. Perkenankan Kami,, Advokat dan Konsultan Hukum pada. Berkedudukan di Jl. , Bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum Klien Kami berdasarkan Surat Kuasa tertanggal (terlampir). Bishama ini mohon perhatian akan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa (tentang hubungan hukum) 2. Bahwa (pelaksanaan hubungan hukum) 3. Bahwa (pelanggaran yang dilakukan) 4. Bahwa berdasarkan hal-hal yang kami sampaikan diatas (meminta untuk melakukan Sesuatu) Bahwa apabila sampai waktu yang telah kami tentukan diatas tidak melakukan, kami akan menempuh jalur hukum. Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian dan segera dilaksanakan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Sumber: Pengacara Online

No comments:

Post a Comment